Kasus Pembunuhan Sri Mulyani, Keluarga Memberikan Kuasa Ke LBH MADN Agar Pelakunya Dihukum Mati

Pontianak, Media Kalbar

Keluarga Almarhumah Sri Mulyani memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk menuntaskan kasus pembunuhan Sri Mulyani agar pelakunya bisa dihukum maksimal yaitu hukuman mati.

“Secara resmi hari ini tanggal 23 Juni 2023 LBH MADN. Menerima kuasa dari pihak korban Sri yang di Bunuh oleh Tunangannya, terduga Pelaku oknum Anggota TNI. Pembunuhan Dilakukan di Sambas. Keluarga Meminta Hukuman bahi pelaku pembunuhan di hukum mati.” Ungkap Jelani Christo dari LBH MADN melalui Grup WAG, Jumat (23/6).

Sebagai mana diberitakan sebelumnya bahwa mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan warga dalam keadaan sudah terkubur dan membusuk di kawasan Bukit Tempayan, kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Kamis (1/6/2023)

Terduga pelaku oknum TNI inisial Y  sudah diamankan dan ditahan oleh pihak TNI, Y merupakan pacar atau tunangan dari SM (Sri Mulyani). (Amad)

The post Kasus Pembunuhan Sri Mulyani, Keluarga Memberikan Kuasa Ke LBH MADN Agar Pelakunya Dihukum Mati first appeared on Media Kalbar.