Sumsel Independen — Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (1/8/2023), Hakim Tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, Paul Marpaung SH MH, dengan tegas menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk. Dua tersangka yang dimaksud adalah Anung D Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Kedua tersangka telah mengajukan upaya praperadilan sebagai respons terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka terkait akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk. Namun, putusan hakim menunjukkan bahwa permohonan praperadilan mereka tidak diterima.
“Dengan ini, saya memutuskan untuk menolak eksepsi kedua pemohon, menolak seluruhnya permohonan praperadilan pemohon, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” kata Hakim Tunggal Paul Marpaung dalam amar putusannya.
Sidang praperadilan ini mencerminkan bagaimana sistem peradilan berusaha memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Namun, hakim dalam putusannya menyatakan tidak setuju dengan pendapat pemohon dan ahli yang mengatakan harus ada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penetapan tersangka.
Menurut penilaian hakim, bukti yang disajikan oleh pihak Kejaksaan sudah mencakup perhitungan negara dari akuntan publik yang ditunjuk. Dengan demikian, masalah terkait kapabilitas akuntan publik tersebut dalam menghitung kerugian negara sudah menjadi bagian dari pokok perkara. (RK)
The post Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam first appeared on Sumsel Independen.